Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
Hukum | 6 April 2021, 14:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merespons keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak nota keberatan atau eksepsi kliennya.
Menurut Aziz, pihaknya sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab akan ditolak.
"Kami sudah duga, dan nggak masalah kami akan lanjut terus. Kami berusaha berjuang enggak peduli hasilnya, kemenangan ada dalam kebenaran," katanya kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan para saksi pada Senin (12/4/2021) mendatang.
"Kami sudah siapkan pertanyaan. Biarkan mereka ini saksinya fakta," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dengan demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Munarman: Ada Kekuatan yang Giring Opini Publik FPI Pelaku Teror, padahal FPI Sudah Almarhum
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (12/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV