Berlaku 6-17 Mei 2021, Simak 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini
Update | 2 April 2021, 17:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.
Keputusan untuk pelarangan mudik lebaran ini ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.
Tujuan pemerintah memberlakukan pelarangan ini adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas besar yang terjadi di masyarakat saat mudik.
Ada delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Berikut 8 poin dalam larangan mudik tersebut.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021: Penyekatan Dilakukan di 333 Titik
1. Tanggal Larangan Mudik
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Meski mudik 2021 dilarang, pemerintah masih memberlakukan cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei 2021.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.
2. Berlaku untuk Semua Kalangan
Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri, namun juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.
Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
3. Tidak Boleh Berpergian
Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini.
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Muhadjir Effendy dan Sandiaga Uno Imbau Masyarakat Staycation Saja
4. Pengecualian untuk Kondisi Tertentu
Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja.
Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.
Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
5. Cuti Bersama Tetap Berlaku
Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 12 Mei 2021.
6. Pemberian Bansos
Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.
Baca Juga: Kebijakan Larangan Mudik, Bisnis Pariwisata Kembali Gigit Jari
7. Kegiatan Keagamaan
Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.
8. Pengawasan Lalu Lintas
Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas.
Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV