> >

Berlaku 6-17 Mei 2021, Simak 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini

Update | 2 April 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi kegiatan mudik yang menggunakan sarana kereta api. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

4. Pengecualian untuk Kondisi Tertentu

Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja.

Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.

Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

5. Cuti Bersama Tetap Berlaku

Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 12 Mei 2021.

6. Pemberian Bansos

Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

Baca Juga: Kebijakan Larangan Mudik, Bisnis Pariwisata Kembali Gigit Jari

7. Kegiatan Keagamaan

Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.

8. Pengawasan Lalu Lintas

Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas.

Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU