> >

Jhoni Allen Cs Mangkir Sidang Gugatan, Kubu AHY: Mereka Tak Mampu Menunjukkan Bukti

Politik | 30 Maret 2021, 21:22 WIB
Seluruh Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia membacakan ikrar setia, tunduk, dan patuh pada konstitusi Partai Demokrat yang telah menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum yang sah, Selasa (23/2/2021) di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pembacaan ikrar ini disaksikan langsung oleh AHY. (Sumber: DPP Partai Demokrat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan surat gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 mantan kadernya, pada Selasa (30/3/2021).

Penundaan dilakukan hingga dua pekan ke depan lantaran tak ada satu pun dari 10 mantan kader Demokrat yang hadir di persidangan.

Selain menunda, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua IG Eko Purwanto turut memerintahkan juru sita PN Jakpus untuk memanggil Jhoni Allen Cs untuk menghadiri persidangan selanjutnya pada 13 April 2021 mendatang.

Baca Juga: Kian Optimistis, Kubu AHY Semakin Gencar Menyerang Kubu Moeldoko

Kuasa hukum AHY, Donal Faris menyayangkan sikap 10 mantan kader Demokrat yang mangkir dalam persidangan sehingga sidang terpaksa ditunda.

"Jadi sesungguhnya kita sudah lengkap secara dokumen, secara administratif, legal standing juga menurut majelis hakim sudah dipenuhi," katanya, Selasa.

Menurutnya, ketidakhadiran Jhoni Alen dkk menunjukkan ketidaksiapan mereka untuk membuktikan keabsahan Partai Demokrat secara hukum di pengadilan.

"Ini adalah bentuk mereka tidak menghormati proses hukum yang berlangsung bahkan lebih dari pada itu bagi kami semakin menegaskan mereka tidak mampu menunjukan bukti-bukti legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," ujar Donal Faris.

"Jadi menurut saya mereka sangat tidak siap ketika upaya kongres luar biasa yang mereka sebut di Sumut beberapa waktu lalu sebagai kegiatan partai, dan ketika itu diuji di pengadilan mereka tidak siap untuk saling adu bukti dan argumentasi," sambungnya.

Baca Juga: AHY Tuding Moeldoko Berbohong, Bahkan Seolah Menghasut Soal Ideologi Partai Demokrat

Adapun sebelumnya, Partai Demokrat AHY menggugat Jhoni Allen Marbun dkk terkait kasus KLB Deli Serdang, Sumut.

Dalam gugatan yang terdaftar nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai penggugat mengajukan gugatan terhadap Jhoni Allen dkk.

Ada 10 tergugat dalam perkara tersebut, yaitu Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Dalam gugatan itu, Demokrat kubu AHY meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perlawanan hukum terkait Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang mengukuhkan Moeldoko sebagai ketua umum. 

AHY juga meminta hakim menyatakan para tergugat tidak berhak melakukan KLB Partai Demokrat.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Benarkan Demokrat Kubu AHY Kirim Surat Pergantian Jhoni Allen

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU