> >

Jhoni Allen Cs Mangkir Sidang Gugatan, Kubu AHY: Mereka Tak Mampu Menunjukkan Bukti

Politik | 30 Maret 2021, 21:22 WIB
Seluruh Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia membacakan ikrar setia, tunduk, dan patuh pada konstitusi Partai Demokrat yang telah menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum yang sah, Selasa (23/2/2021) di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pembacaan ikrar ini disaksikan langsung oleh AHY. (Sumber: DPP Partai Demokrat)

Adapun sebelumnya, Partai Demokrat AHY menggugat Jhoni Allen Marbun dkk terkait kasus KLB Deli Serdang, Sumut.

Dalam gugatan yang terdaftar nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai penggugat mengajukan gugatan terhadap Jhoni Allen dkk.

Ada 10 tergugat dalam perkara tersebut, yaitu Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Dalam gugatan itu, Demokrat kubu AHY meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perlawanan hukum terkait Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang mengukuhkan Moeldoko sebagai ketua umum. 

AHY juga meminta hakim menyatakan para tergugat tidak berhak melakukan KLB Partai Demokrat.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Benarkan Demokrat Kubu AHY Kirim Surat Pergantian Jhoni Allen

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU