Menkes: Walaupun Sudah Divaksinasi Tolong Tetap Pakai Masker dan Jaga Jarak
Berita utama | 26 Maret 2021, 19:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengimbau, siapa pun yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 agar tetap tertib menggunakan masker dan jaga jarak.
Sebab, vaksinasi Covid-19 tidak membuat tubuh kebal terhadap penularan virus corona.
“Pesan saya, walaupun sudah divaksinasi tolong tetap memakai masker dan menjaga jarak,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin, Jumat (26/3/2021).
“Karena kita tetap bisa terkena (Covid-19 red),” kata Menkes, melanjutkan.
Baca Juga: Menkes Imbau Lansia di Atas 60 Tahun Mau Divaksin untuk Cegah Perburukan
Namun demikian, orang yang sudah divaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami situasi yang parah saat terpapar lagi.
Atas dasar itu, Menkes Budi menyarankan, penderita Covid-19 yang sebelumnya sudah divaksinasi tidak perlu menjalani perawatan di rumah sakit.
“Masih bisa terkena, cuma karena antibodi kita sudah baik, kita akan segera cepat sembuh. Tidak perlu ke rumah sakit,” jelas Budi.
Tak hanya itu, Menkes Budi juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi protokol kesehatan lainnya seperti halnya rajin mencuci tangan.
Dengan penerapan protokol yang ketat dan menjalankan vaksinasi, kata Budi, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan adanya strain baru.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menkes Segera Distribusikan Vaksin AstraZeneca
Sementara itu terkait penanganan Covid-19, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, akan memperketat dan memperluas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Perluasan itu dilakukan dengan menambah 5 provinsi yang akan menerapkan PPMK Mikro, sehingga menjadi 15 Provinsi pada 5 April 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan seoptimal mungkin laju penyebaran virus corona.
“Arahan Bapak Presiden, PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya. Jadi sesudah nanti tanggal 5 April, kita akan menambahkan lima provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada,” ujarnya.
Kelima belas provinsi yang akan menerapkan PPKM Mikro di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV