Polisi Tetap Bisa Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor Hindari Tilang Elektronik
Kriminal | 24 Maret 2021, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Meski begitu, Kombes Sambodo mengaku kepolisian tetap dapat menindak pengendara yang melanggar aturan dan berusaha menutupi identitasnya.
"Ya sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup dan tetap melakukan pelanggaran, kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup kameranya," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Catat! Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Mulai 24 Maret 2021
Penindakan tilang elektronik di Jakarta dan daerah penyangga saat ini menggunakan informasi yang terkumpul dari 98 kamera di jalan arteri, jalur bus TransJakarta, dan jalan tol.
Menurut Sambodo, sistem tilang elektronik ini tak bergantung sepenuhnya pada kamera. Ada personel kepolisian yang bertugas memantau kamera itu dan melihat siapa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Bila ada pengendara yang menutupi pelat kendaraannya, personel pemantau kamera akan meneruskan informasi soal itu pada petugas di lapangan. Petugas itu pun dapat melakukan pengejaran pengendara pelanggar aturan.
“Menginformasikan kepada petugas di lapangan dan kemudian kita kejar. Ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya, kita tangkap,” jelas Sambodo.
Dengan mekanisme itu, Sambodo mengklaim tak akan ada pelanggar yang bisa lolos dari penindakan, walau telah menutupi pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Kenali Lebih Dalam soal Aturan Tilang Elektronik
"Jadi kalau emang enggak bisa ketangkep sama kamera ETLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan,” ujar Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya rencananya bakal menambah 60 kamera ETLE lagi tahun 2021 ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengklaim, sejauh ini penerapan ETLE di ibu kota telah berhasil menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.
"Tadi disampaikan oleh Dirlantas di titik yang ada ETLE terjadi penurunan signifikan pelanggaran lalu lintas, dari tahun 2019-2020 sepanjang sudirman-Thamrin rata-rata turun sebanyak 64 persen pelanggaran lalu lintas," kata Fadil, Selasa (23/3).
Tercatat sepanjang 2019 hingga 2020, sebanyak 177.000 pelanggar sudah ditindak.
Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait ETLE: Lokasi CCTV, Mekanisme Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda
"Pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran yang tidak menggunakan seat belt dan pelanggaran terhadap traffic light dan marka jalan," ungkap Sambodo, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil evaluasi dari jumlah penindakan itu, Sambodo menyebutkan, kedisiplinan masyarakat meningkat dalam berkendara.
"Dari sisi peningkatan disiplin, hasil evaluasi kami terhadap paling tidak lima titik khusus di Jalan Sudirman-Thamrin misalnya, terjadi penurunan angka pelanggaran. Dengan kata lain kami bisa mengatakan terjadi penurunan (pelanggaran)," kata Sambodo.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV