> >

Polisi Tetap Bisa Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor Hindari Tilang Elektronik

Kriminal | 24 Maret 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polda Metro Jaya mengklaim tetap bakal bisa menindang pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraannya. (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

"Jadi kalau emang enggak bisa ketangkep sama kamera ETLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan,” ujar Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya rencananya bakal menambah 60 kamera ETLE lagi tahun 2021 ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengklaim, sejauh ini penerapan ETLE di ibu kota telah berhasil menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

"Tadi disampaikan oleh Dirlantas di titik yang ada ETLE terjadi penurunan signifikan pelanggaran lalu lintas, dari tahun 2019-2020 sepanjang sudirman-Thamrin rata-rata turun sebanyak 64 persen pelanggaran lalu lintas," kata Fadil, Selasa (23/3).

Tercatat sepanjang 2019 hingga 2020, sebanyak 177.000 pelanggar sudah ditindak.

Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait ETLE: Lokasi CCTV, Mekanisme Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda

"Pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran yang tidak menggunakan seat belt dan pelanggaran terhadap traffic light dan marka jalan," ungkap Sambodo, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil evaluasi dari jumlah penindakan itu, Sambodo menyebutkan, kedisiplinan masyarakat meningkat dalam berkendara.

"Dari sisi peningkatan disiplin, hasil evaluasi kami terhadap paling tidak lima titik khusus di Jalan Sudirman-Thamrin misalnya, terjadi penurunan angka pelanggaran. Dengan kata lain kami bisa mengatakan terjadi penurunan (pelanggaran)," kata Sambodo.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU