Polisi Tetap Bisa Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor Hindari Tilang Elektronik
Kriminal | 24 Maret 2021, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Meski begitu, Kombes Sambodo mengaku kepolisian tetap dapat menindak pengendara yang melanggar aturan dan berusaha menutupi identitasnya.
"Ya sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup dan tetap melakukan pelanggaran, kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup kameranya," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Catat! Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Mulai 24 Maret 2021
Penindakan tilang elektronik di Jakarta dan daerah penyangga saat ini menggunakan informasi yang terkumpul dari 98 kamera di jalan arteri, jalur bus TransJakarta, dan jalan tol.
Menurut Sambodo, sistem tilang elektronik ini tak bergantung sepenuhnya pada kamera. Ada personel kepolisian yang bertugas memantau kamera itu dan melihat siapa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Bila ada pengendara yang menutupi pelat kendaraannya, personel pemantau kamera akan meneruskan informasi soal itu pada petugas di lapangan. Petugas itu pun dapat melakukan pengejaran pengendara pelanggar aturan.
“Menginformasikan kepada petugas di lapangan dan kemudian kita kejar. Ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya, kita tangkap,” jelas Sambodo.
Dengan mekanisme itu, Sambodo mengklaim tak akan ada pelanggar yang bisa lolos dari penindakan, walau telah menutupi pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Kenali Lebih Dalam soal Aturan Tilang Elektronik
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV