Ingin Obyektif, Aduan Dugaan Anggota DPR Curi Minyak Pertamina Diverifikasi MKD
Berita utama | 24 Maret 2021, 15:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan akan bertindak obyektif menyikapi aduan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik Rahmat Muhajirin, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra.
Namun hingga kini, MKD memastikan pengaduan terhadap Rahmat Muhajirin belum dapat ditindaklanjuti karena berkas aduan masih diverifikasi.
Sebagai informasi, awal pekan minggu ini MKD menerima aduan dugaan pelanggaran etik Rahmat Muhajirin dari seorang mahasiswa pemerhati migas. Aduan tersebut berdasarkan berita dugaan keterlibatan Rahmat Muhajirin dalam kasus pencurian minyak milik Pertamina di Tuban, Jawa Timur.
Baca Juga: Politikus Gerindra Usul Duet Prabowo-Anies 2024, Politikus PKS: Jangan Mau Pak Anies
“Jika pelaporan itu administrasinya dianggap belum lengkap akan diberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi. Batas waktunya jika tidak dipenuhi tentu dianggap tidak sesuai aturan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Saleh Daulay, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
“Ini dibuat dalam rangka mengedepankan obyektivitas dalam penanganan setiap pengaduan yang ada di MKD supaya masyarakat tidak mudah juga melakukan pengaduan,” ujar Saleh Daulay.
Nantinya, sambung Saleh Daulay, jika memenuhi syarat pengaduan tersebut akan diproses dan dibuka secara bersama oleh 9 pimpinan komisi.
Baca Juga: Nama Mulan Jameela Muncul Dalam Bursa Calon Bupati Garut, Ini Kata Gerindra
“Sampai hari ini saya dengar sudah ada laporan yang dimasukkan. Tapi saya sendiri belum mengetahui detail laporan itu apa isinya dan saya belum membaca secara khusus terkait dengan laporan itu,” ujar Saleh.
Saleh lebih lanjut memastikan MKD tidak akan mencampuri soal dugaan pelanggaran pidana yang dialamatkan kepada Rahmad Muhajirin. MKD, tegas Saleh, hanya menyikapi ranah etika Anggota Dewan dalam menjaga marwah, kehormatan, dan penghormatan sebagai Anggota DPR.
“Kita tidak berurusan dengan kepolisian, karena kepolisian punya cara sendiri untuk menyelesaikan masalah yang diajukan ke mereka,” ujar Saleh.
Baca Juga: PSI Ajukan Hak Interpelasi kepada Anies, Gerindra: Hanya Cari Panggung
Sementara DPR, sambung Saleh, sesuai dengan aturan yang berlaku akan menerapkan sanksi bagi Anggota yang terbukti melanggar etika. Sanksi tersebut, mulai dari teguran ringan, teguran keras, pemindahan komisi, pencopotan dari jabatan di komisi hingga pemberhentian sebagai Anggota DPR.
“Jadi seperti apa kita tunggu, saya tidak mungkin mendahului karena ini melibatkan semua yang ada di sana, ada 17 anggota pimpinan,” jelasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV