> >

Ingin Obyektif, Aduan Dugaan Anggota DPR Curi Minyak Pertamina Diverifikasi MKD

Berita utama | 24 Maret 2021, 15:11 WIB
Anggota Komisi IX DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay Partaonan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). (Sumber: (Kompas.com/Kristian Erdianto))

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan akan bertindak obyektif menyikapi aduan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik Rahmat Muhajirin, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra.

Namun hingga kini, MKD memastikan pengaduan terhadap Rahmat Muhajirin belum dapat ditindaklanjuti karena berkas aduan masih diverifikasi.

Sebagai informasi, awal pekan minggu ini MKD menerima aduan dugaan pelanggaran etik Rahmat Muhajirin dari seorang mahasiswa pemerhati migas. Aduan tersebut berdasarkan berita dugaan keterlibatan Rahmat Muhajirin dalam kasus pencurian minyak milik Pertamina di Tuban, Jawa Timur.

Baca Juga: Politikus Gerindra Usul Duet Prabowo-Anies 2024, Politikus PKS: Jangan Mau Pak Anies

“Jika pelaporan itu administrasinya dianggap belum lengkap akan diberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi. Batas waktunya jika tidak dipenuhi tentu dianggap tidak sesuai aturan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Saleh Daulay, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

“Ini dibuat dalam rangka mengedepankan obyektivitas dalam penanganan setiap pengaduan yang ada di MKD supaya masyarakat tidak mudah juga melakukan pengaduan,” ujar Saleh Daulay.

Nantinya, sambung Saleh Daulay, jika memenuhi syarat pengaduan tersebut akan diproses dan dibuka secara bersama oleh 9 pimpinan komisi.

Baca Juga: Nama Mulan Jameela Muncul Dalam Bursa Calon Bupati Garut, Ini Kata Gerindra

“Sampai hari ini saya dengar sudah ada laporan yang dimasukkan. Tapi saya sendiri belum mengetahui detail laporan itu apa isinya dan saya belum membaca secara khusus terkait dengan laporan itu,” ujar Saleh.

Saleh lebih lanjut memastikan MKD tidak akan mencampuri soal dugaan pelanggaran pidana yang dialamatkan kepada Rahmad Muhajirin. MKD, tegas Saleh, hanya menyikapi ranah etika Anggota Dewan dalam menjaga marwah, kehormatan, dan penghormatan sebagai Anggota DPR.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU