> >

Ustaz Gondrong Pengganda Uang: dari Viral, KTP Palsu, hingga Tersangka Persetubuhan Anak

Hukum | 24 Maret 2021, 06:05 WIB
Hermawan alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral dihadirkan dalam konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021). (Sumber: WartaKota/Muhammad Azzam)

BEKASI, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Kombes Hendra Gunawan mengungkap kronologi kasus Hermawan alias 'Ustaz Gondrong', yang mengaku bisa menggandakan uang.

Menurut Hendra, kasus tersebut bermula dari viralnya video penggandaan uang yang viral di media sosial (medsos).

Video tersebut direkam oleh istri Hermawan berinisial N pada 4 Maret 2021. Video yang juga direkam di rumah kediaman istri pelaku ini lantas viral dua minggu setelahnya, yakni pada 18 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Gelar Ustaz Gondrong Pelaku Penggandaan Uang, Polisi: Hanya Tahu Surat Fatihah

"Kemudian dari viralnya video itu muncul keresahan masyarakat. Banyak warga yang bertanya kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklannjuti viralnya video itu. Karena diketahui bersama, beberapa kali kasus-kasus penggandaan uang yang modusnya sama seperti itu adalah penipuan," ujar Hendra Gunawan kepada Jurnalis KOMPAS TV Akbar Prabowo, Selasa (23/3/2021).

Selanjutnya polisi melakukan penyelidukan atas laporan masyarakat tersebut dengan penerapan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

"Kita datangi yang bersangkutan, kita klarifikasi, kita masih lakukan pendalaman-pendalaman terhadap kasus penipuan tersebut," jelas Hendra.

Sejalan dengan penyelidikan tersebut, polisi menemukan ada kasus-kasus lainnya, seperti KTP palsu hingga uang dolar yang juga diduga palsu.

"KTP ini diduga palsu. Ada dua KTP yang kita temukan, kemudian ada beberapa uang dolar, ada mata uang asing yang kita harus cek keasliannya. Kemudian ada barang-barang bukti yang ada di video itu yang sudah dibakar untuk dihilangkan. Nah itu kita temukan," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 19 Maret 2021, orangtua istri atau mertua pelaku melapor ke polisi terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur. Hal ini menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Istrinya dari pelaku itu umurnya masih 15 tahun ketika dinikahi pada tahun 2017, sehingga dalam undang-undang tersebut sudah masuk dalam penerapan pasal hukumnya," tegas Hendra.

Nah, saat ini polisi telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka karena menikahi anak di bawah umur. Sementara kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang masih dalam penyelidikan polisi.

Baca Juga: Viral Video Pria Berambut Gondrong di Bekasi Bisa Gandakan Uang Pecahan Rp 100 Ribu

Sengaja Gandakan Uang untuk Tarik Perhatian

Hermawan yang mengaku bisa menggandakan uang ini rupanya berprofesi sebagai tukang pijat, penjual barang antik, dan pengobatan alternatif.

Menurut Hendra, penggandaan uang yang dilakukan Hermawan ini dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat agar mau berobat kepadanya. 

"Yang bersangkutan itu sengaja melakukan aksi menghasilkan uang yah, bukan menggandakan uang. Karena yang dilakukan adalah kertas dimasukkan ke dalam kotak dan berubah menjadi uang. Itu adalah trik sulap yang sengaja dia lakukan untuk menarik perhatian dari pasien-pasien yang ingin berobat ke dia," terang Hendra.

"Sehingga jumlah pasien semenjak video itu viral itu mulai bertambah," sambung perwira tiga melati itu.

Sejauh ini, Hendra menambahkan, polisi juga telah menerima laporan sejumlah warga terkait dengan adanya unsur penipuan tersebut.

"Ada beberapa yang sudah kita dapatkan (laporan warga) dan masih kita dalami untuk unsur-unsur penipuannya. Ini mohon waktu mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mengembangkan kasus penipuan ini," pungkas Hendra.

 

Baca Juga: Pria yang Menggandakan Uang di Bekasi Juga jadi Tersangka Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU