Ustaz Gondrong Pengganda Uang: dari Viral, KTP Palsu, hingga Tersangka Persetubuhan Anak
Hukum | 24 Maret 2021, 06:05 WIB"Istrinya dari pelaku itu umurnya masih 15 tahun ketika dinikahi pada tahun 2017, sehingga dalam undang-undang tersebut sudah masuk dalam penerapan pasal hukumnya," tegas Hendra.
Nah, saat ini polisi telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka karena menikahi anak di bawah umur. Sementara kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang masih dalam penyelidikan polisi.
Baca Juga: Viral Video Pria Berambut Gondrong di Bekasi Bisa Gandakan Uang Pecahan Rp 100 Ribu
Sengaja Gandakan Uang untuk Tarik Perhatian
Hermawan yang mengaku bisa menggandakan uang ini rupanya berprofesi sebagai tukang pijat, penjual barang antik, dan pengobatan alternatif.
Menurut Hendra, penggandaan uang yang dilakukan Hermawan ini dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat agar mau berobat kepadanya.
"Yang bersangkutan itu sengaja melakukan aksi menghasilkan uang yah, bukan menggandakan uang. Karena yang dilakukan adalah kertas dimasukkan ke dalam kotak dan berubah menjadi uang. Itu adalah trik sulap yang sengaja dia lakukan untuk menarik perhatian dari pasien-pasien yang ingin berobat ke dia," terang Hendra.
"Sehingga jumlah pasien semenjak video itu viral itu mulai bertambah," sambung perwira tiga melati itu.
Sejauh ini, Hendra menambahkan, polisi juga telah menerima laporan sejumlah warga terkait dengan adanya unsur penipuan tersebut.
"Ada beberapa yang sudah kita dapatkan (laporan warga) dan masih kita dalami untuk unsur-unsur penipuannya. Ini mohon waktu mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mengembangkan kasus penipuan ini," pungkas Hendra.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV