> >

Ini Respons Kubu AHY Soal Pencabutan Gugatan Marzuki Alie

Politik | 23 Maret 2021, 21:42 WIB
Marzuki Alie (kiri) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Sumber: TRIBUNNEWS Herudin / Ilham Rian Pratama)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dicabutnya gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie terhadap pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendapat respons positif.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai keputusan tersebut menandakan Marzuki Alie dan para penggugat lainnya sudah sadar terhadap kesalahan yang dilakukan.

Herzaky menegaskan keputusan partai yang memberhentikan Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso serta Syofwatillah Mohzaib sudah sesuai dengan AD/ART partai.

Baca Juga: Marzuki Alie Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang

Menurut Herzaky dengan mencabut gugatan tersebut menandakan Marzuki Alie dan kawan-kawan sudah mengerti aturan mengenai penyelesaian perselisihan internal partai politik dilakukan oleh mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik sebagaimana dijelaskan dalam UU Partai Politik.

"Mungkin setelah beneran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ujar Herzaky.

Lebih lanjut Herzaky berharap keputusan yang dilakukan Marzuki dapat memberikan inspirasi kesadaran bagi pendukung gerakan kudeta Partai Demokrat.

Ia menilai gerakan yang dilakukan bertentangan dengan AD/ART partai serta UU Partai Politik.

Baca Juga: Marzuki Alie, Sahabat SBY yang Memilih Berseberangan Jalan

"Semoga mereka yang melakukan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini, Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," ujar Herzaky.

Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Permohonan pencabutan gugatan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum penggugat saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: KDP Partai Demokrat Kubu Moeldoko Cabut Gugatan Terhadap AHY

Gugatan tersebut terkait pemberhentian para penggugat yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso serta Syofwatillah Mohzaib sebagai kader Partai Demokrat yang diketuai AHY.

Salah satu alasan dicabutnya gugatan tersebut lantaran KLB Deli Serdang sudah memutuskan Kepengurusan DPP Partai Demokrat AHY sudah demisioner.

Diketahui, hasil dari KLB Deli Serdang yakni menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua umum Partai Demokrat, Marzuki Ali sebagai Ketua Dewan Pembina dan mendemisionerkan kepengurusan AHY sebagai ketum partai.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU