Ini Respons Kubu AHY Soal Pencabutan Gugatan Marzuki Alie
Politik | 23 Maret 2021, 21:42 WIBSebelumnya Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Permohonan pencabutan gugatan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum penggugat saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: KDP Partai Demokrat Kubu Moeldoko Cabut Gugatan Terhadap AHY
Gugatan tersebut terkait pemberhentian para penggugat yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso serta Syofwatillah Mohzaib sebagai kader Partai Demokrat yang diketuai AHY.
Salah satu alasan dicabutnya gugatan tersebut lantaran KLB Deli Serdang sudah memutuskan Kepengurusan DPP Partai Demokrat AHY sudah demisioner.
Diketahui, hasil dari KLB Deli Serdang yakni menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua umum Partai Demokrat, Marzuki Ali sebagai Ketua Dewan Pembina dan mendemisionerkan kepengurusan AHY sebagai ketum partai.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV