> >

Ini Respons Kubu AHY Soal Pencabutan Gugatan Marzuki Alie

Politik | 23 Maret 2021, 21:42 WIB
Marzuki Alie (kiri) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Sumber: TRIBUNNEWS Herudin / Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Permohonan pencabutan gugatan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum penggugat saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: KDP Partai Demokrat Kubu Moeldoko Cabut Gugatan Terhadap AHY

Gugatan tersebut terkait pemberhentian para penggugat yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso serta Syofwatillah Mohzaib sebagai kader Partai Demokrat yang diketuai AHY.

Salah satu alasan dicabutnya gugatan tersebut lantaran KLB Deli Serdang sudah memutuskan Kepengurusan DPP Partai Demokrat AHY sudah demisioner.

Diketahui, hasil dari KLB Deli Serdang yakni menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua umum Partai Demokrat, Marzuki Ali sebagai Ketua Dewan Pembina dan mendemisionerkan kepengurusan AHY sebagai ketum partai.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU