Sidang Offline Dikabulkan, Hakim Peringatkan Rizieq Shihab untuk Tak Buat Kerumunan
Peristiwa | 23 Maret 2021, 17:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis makim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) memenuhi desakan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).
Rizieq berjanji akan mematuhi protokol kesehatan untuk bisa hadir secara fisik dalam setiap persidangan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Maka permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan. Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim.
Hakim Suparman memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mendatangkan Rizieq secara langsung pada sidang selanjutnya ke PN Jaktim.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Offline Digelar Jumat Besok
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” tambah Suparman.
Dengan itu, majelis hakim pun mencabut penetapan sidang virtual atau online.
Putusan itu muncul setelah pihak Rizieq Shihab mendesak agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus kerumunan petamburan bisa berjalan langsung atau offline di PN Jaktim.
"Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," ujar Rizieq.
Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Diwarnai Perdebatan Panas, Rizieq Shihab Tolak Bacakan Eksepsi
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV