Sidang Offline Dikabulkan, Hakim Peringatkan Rizieq Shihab untuk Tak Buat Kerumunan
Peristiwa | 23 Maret 2021, 17:32 WIBRizieq sempat menolak menjawab berbagai pertanyaan majelis hakim sebagai bentuk boikot persidangan. Namun, persidangan tetap berjalan di mana Rizieq terjerat beberapa pasal dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah menyebut telah membuat surat jaminan berisi pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan. Rizieq menjamin tak akan menimbulkan kerumunan massa dalam sidang fisik itu.
“Pelaksanaan sidang menghadirkan klien kami atas nama Rizieq Shihab akan berlangsung ikuti protokol kesehatan antara lain pakai masker, jaga jarak dan tak menimbulkan kerumunan,” kata Alamsyah membacakan surat jaminan di PN Jaktim.
Majelis hakim menyatakan akan meninjau kembali putusan ini.
Baca Juga: 1.788 Anggota TNI-Polri Amankan Jalannya Sidang Eksepsi Rizieq Shihab
“Kalau ada kerumunan, sidang offline ditinjau kembali lagi. Jadi begitu ya. Ini ada suratnya," ujar hakim.
Kini, agenda pembacaan eksepsi pihak Rizieq Shihab akan berjalan pada 26 Maret 2021 mendatang. Bila Rizieq tak menyampaikan keberatan dalam persidangan itu, ia dianggap tak menggunakan haknya.
"Kalau itu belum selesai maka dinyatakan tak akan menggunakan haknya untuk menyatakan keberatannya terhadap penuntut umum," tambah hakim.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV