Sidang Offline Dikabulkan, Hakim Peringatkan Rizieq Shihab untuk Tak Buat Kerumunan
Peristiwa | 23 Maret 2021, 17:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis makim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) memenuhi desakan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).
Rizieq berjanji akan mematuhi protokol kesehatan untuk bisa hadir secara fisik dalam setiap persidangan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Maka permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan. Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim.
Hakim Suparman memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mendatangkan Rizieq secara langsung pada sidang selanjutnya ke PN Jaktim.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Offline Digelar Jumat Besok
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” tambah Suparman.
Dengan itu, majelis hakim pun mencabut penetapan sidang virtual atau online.
Putusan itu muncul setelah pihak Rizieq Shihab mendesak agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus kerumunan petamburan bisa berjalan langsung atau offline di PN Jaktim.
"Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," ujar Rizieq.
Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Diwarnai Perdebatan Panas, Rizieq Shihab Tolak Bacakan Eksepsi
Rizieq sempat menolak menjawab berbagai pertanyaan majelis hakim sebagai bentuk boikot persidangan. Namun, persidangan tetap berjalan di mana Rizieq terjerat beberapa pasal dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah menyebut telah membuat surat jaminan berisi pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan. Rizieq menjamin tak akan menimbulkan kerumunan massa dalam sidang fisik itu.
“Pelaksanaan sidang menghadirkan klien kami atas nama Rizieq Shihab akan berlangsung ikuti protokol kesehatan antara lain pakai masker, jaga jarak dan tak menimbulkan kerumunan,” kata Alamsyah membacakan surat jaminan di PN Jaktim.
Majelis hakim menyatakan akan meninjau kembali putusan ini.
Baca Juga: 1.788 Anggota TNI-Polri Amankan Jalannya Sidang Eksepsi Rizieq Shihab
“Kalau ada kerumunan, sidang offline ditinjau kembali lagi. Jadi begitu ya. Ini ada suratnya," ujar hakim.
Kini, agenda pembacaan eksepsi pihak Rizieq Shihab akan berjalan pada 26 Maret 2021 mendatang. Bila Rizieq tak menyampaikan keberatan dalam persidangan itu, ia dianggap tak menggunakan haknya.
"Kalau itu belum selesai maka dinyatakan tak akan menggunakan haknya untuk menyatakan keberatannya terhadap penuntut umum," tambah hakim.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV