> >

Rizieq Shihab Bersikukuh Ingin Sidang Offline

Hukum | 23 Maret 2021, 14:24 WIB
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Rizieq Shihab menolak menjalani persidangan yang digelar secara virtual. Rizieq Shihab kembali menegaskan ingin hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membacakan eksepsi.

“Saya sebagai prinsip saya semula, saya mohon bisa dilakukan sidang offline,” kata Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).

Keinginan Rizieq Shihab direspons oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menolak dan meminta Majelis Hakim tetap pada keputusan untuk melaksanakan sidang secara virtual.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sidang Eksepsi, 1.788 Aparat Gabungan Jaga PN Jaktim

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum kemudian disikapi oleh Munarman yang merupakan kuasa hukum Rizieq Shihab. munarman minta Majelis Hakim mempertimbangkan permintaan kliennya untuk menggelar sidang secara offline.

Tak hanya itu. Munarman juga meminta hakim menunda persidangan kliennya hari ini dan menjadwalkan sidang secara offline.

“Jadi kami mohon betul bisa diskor sidang ini atau ditunda, ditentukan hari lain, supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itulah yang paling bijak kita tentukan pada hari ini,” kata Munarman.

“Dan kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk juga menunda supaya sekalian nanti tiga perkara di perkara berikutnya dibuka sekaligus dan dibacakan sekaligus,” tambah Munarman.

Baca Juga: Lanjutkan Sidang Hari Ini,  Rizieq Shihab Disebut akan Tetap Diam

Merespons Munarman, Jaksa Penuntut Umum meminta kesempatan kepada hakim untuk berbicara. Tetapi, belum juga hakim merespons jaksa, Munarman justru sudah menghardik Jaksa Penuntut Umum.

“Ntar dulu Jaksa Penuntut Umum, saudara ini. Ini giliran saya, ini giliran saya ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya, saudara diam, saudara diam, diam. Tertib, lah, ya, dari tadi kita sudah tertib jangan dibuat tidak tertib,” kata Munarman.

Tapi kemudian, Hakim Suparman Nyompa meminta Munarman sebagai penasihat hukum Rizieq Shihab dan Jaksa Penuntut Umum untuk menahan diri.

Baca Juga: Soal Sidang Online Rizieq Shihab dan 3 Aktivis KAMI, Din Syamsuddin: Bentuk Intimidasi dan Teror

“Tujuan akhir persidangan ini adalah menguji surat dakwaan jaksa penuntut umum, di situ sebetulnya. Kalau mengenai prosedur, teknisnya bisa ya kita rembukan bersama sesuai koridor hukum, tetap tidak bisa lepas dari situ,” tegas Hakim.

“Sama dengan Majelis Hakim membuat penetapan sidang online ya dasar hukumnya juga jelas bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum, ya Namanya majelis hakim sewenang-wenang,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU