Rizieq Shihab Bersikukuh Ingin Sidang Offline
Hukum | 23 Maret 2021, 14:24 WIB“Ntar dulu Jaksa Penuntut Umum, saudara ini. Ini giliran saya, ini giliran saya ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya, saudara diam, saudara diam, diam. Tertib, lah, ya, dari tadi kita sudah tertib jangan dibuat tidak tertib,” kata Munarman.
Tapi kemudian, Hakim Suparman Nyompa meminta Munarman sebagai penasihat hukum Rizieq Shihab dan Jaksa Penuntut Umum untuk menahan diri.
Baca Juga: Soal Sidang Online Rizieq Shihab dan 3 Aktivis KAMI, Din Syamsuddin: Bentuk Intimidasi dan Teror
“Tujuan akhir persidangan ini adalah menguji surat dakwaan jaksa penuntut umum, di situ sebetulnya. Kalau mengenai prosedur, teknisnya bisa ya kita rembukan bersama sesuai koridor hukum, tetap tidak bisa lepas dari situ,” tegas Hakim.
“Sama dengan Majelis Hakim membuat penetapan sidang online ya dasar hukumnya juga jelas bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum, ya Namanya majelis hakim sewenang-wenang,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV