> >

Viral Video Pengakuan Jaksa Terima Suap dalam Kasus Rizieq Shihab, Ini Faktanya

Hukum | 21 Maret 2021, 11:08 WIB
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)

Karena itu, Leonard meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya melalui jejaring media sosial," tuturnya.

Dia mengingatkan, perbuatan menyebarluaskan video tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

Baca Juga: Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Tolak Sidang Online

Adapun bunyinya yakni, "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah."

Sementara itu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan video yang beredar di media sosial itu viral.

Menurutnya, publik marah ada jaksa yang disebut-sebut menerima suap dalam kasus yang menjerat Rizieq Shihab. Terlebih, kasus tersebut sedang ramai akhir-akhir ini.

"Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep," ujar Mahfud melalui akun Twitter pribadinya yang dikutip pada Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Mahfud dan Hotman Paris Tanggapi Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Hakim Boleh Keras?

"Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat."

Mahfud menambahkan, bagi pihak yang sengaja memviralkan video seperti ini harus diusut, namun demikian kasus ini tentu bukanlah delik aduan.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," kata Mahfud MD.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU