Polres Jaktim Ciduk 32 Simpatisan Rizieq Shihab yang Langgar Protokol Kesehatan, Dua Positif Corona
Peristiwa | 19 Maret 2021, 19:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Resor Jakarta Timur tangkap 32 simpatisan Rizieq Shihab yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Dari 32 yang ditangkap dan dites antigen Covid-19, 2 orang terkonfirmasi positif corona.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
“Ada dua orang yang kita tes antigen dan positif. Kita bawa ke Wisma Atlet,” kata Erwin Kurniawan.
Baca Juga: Bantah Larang Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadir di Sidang, Kapolres Jaktim: Dibatasi, Bukan Dilarang
“Terkonfirmasi reaktif dengan antigen. Nanti Wisma Atlet akan melanjutkan dengan tes PCR dan sebagainya. Tapi yang dua ini sudah kita antarkan ke Wisma Atlet,” tambah Erwin.
Erwin mengatakan, ditangkapnya 32 simpatisan Rizieq Shihab dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antaranya, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Gubernur, dan Pasal 212, 216, 218 KUHP.
Tak hanya itu, Erwin menuturkan pihaknya juga sudah mengimbau lebih dari tiga kali untuk protokol kesehatan di patuhi.
“Amanat Undang-undang lebih dari tiga kali kita dapat membubarkan. Sejauh ini dari tadi pagi menjelang siang ada 22 orang yang kita amankan plus tadi siang menjelang sore ada 10 orang, total 32,” ujarnya
Baca Juga: Dua Pengunjung PN Jaktim Positif Covid-19, Hakim Batasi Kehadiran di Persidangan Rizieq Shihab
“Kita ingin memberikan edukasi kepada para simpatisan, Humas Pengadilan Negeri sudah menyatakan sidang ini virtual. Ini juga pembelajaran, di tengah situasi pandemi COVID-19 perlu diperhatikan keselamatan bersama, bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain di sekitar kita,” tambah Erwin.
Terkait penerapan protokol kesehatan ketat, Erwin mengatakan pihaknya juga menjalani putusan Majelis Hakim yang menginginkan proses persidangan Rizieq Shihab untuk dibatasi.
“Pengamanan tentu tidak terlepas dari titah Majelis Hakim dan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.
“Perlu saya luruskan, bahwa kegiatan kuasa hukum yang dibatasi, bukan dilarang, itu juga hasil koordinasi dengan Majelis Hakim,” ujar Erwin.
Baca Juga: Hakim Ingatkan Rizieq Shihab Ikuti Proses Sidang dengan Baik
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV