> >

MUI Soal Vaksin Astrazeneca: Belum Difatwakan tapi Boleh Digunakan

Update corona | 19 Maret 2021, 16:28 WIB
Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 untuk penyuntikan di Rumah Sakit Siloam TB Simatupang, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi lampu hijau untuk penggunaan vaksin AstraZeneca, sekalipun komisi fatwa MUI menyatakan vaksin ini haram karena mengandung babi.

Indonesia mendapat 1,13 juta vaksin AstraZeneca, akan tetapi peluncurannya ditunda pekan ini.

“Hukumnya haram, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, tetapi bisa digunakan karena kondisi darurat pandemi Covid-19,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Ada Gosip Indonesia Dipaksa Mundur di All England Karena Vaksin Astrazeneca, Kemenkes: Itu Hoaks!

Ia menilai ada pertimbangan lain yang membuat vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan, seperti ketersediaan stok vaksin serta angka kematian pasien Covid-19 tinggi.

Meskipun demikian, izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.

Ia mengatakan kebijakan serupa pernah diterapkan MUI saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis.

Vaksin ini ditujukan untuk jemaah haji dan umrah pada 2010 serta vaksin campak dan rumbella (MR) pada 2018.

“Dulu sudah pernah ada, tetapi saat ada vaksin yang halal, yang lama tidak dipakai lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Beredar Gosip Indonesia WO di All England Karena Pemerintah Tunda Pakai Vaksin Astrazeneca

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sedang menunggu fatwa dari MUI sebab pemerintah harus memastikan vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat Indonesia aman, efektif, dan halal digunakan.

"Pemerintah tidak akan berupaya mempercepat kajian MUI sebab semua pihak sudah tahu porsi dan tanggung jawab masing-masing," tuturnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU