Ma ruf Amin Dorong Wacana Kelas Konseling Pranikah Jadi Syarat Pernikahan
Sosial | 19 Maret 2021, 08:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong pembuatan aturan kelas konseling pranikah sebagai syarat pernikahan. Menurut Ma’ruf Amin, hal ini dapat mengurangi kasus perceraian dan berbagai masalah rumah tangga lainnya.
Hal itu ia ungkapkan dalam acara virtual bertajuk “Seminar Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia”. Ma’ruf menyebut, pernikahan tanpa persiapan yang matang punya dampak buruk bagi kehidupan rumah tangga.
“[P]erkawinan tanpa persiapan dan perencanaan yang matang acap kali membawa dampak tidak baik pada kehidupan keluarga tersebut, seperti keluarga yang tidak harmonis dan tidak bahagia,” ujar Ma’ruf, dikutip dari siaran kanal YouTube Kemen PPA, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Politikus PDIP Menentang Rencana Pemerintah Impor 1 Juta Ton Beras
Ia menjelaskan, pasangan yang menikah mesti ikhlas, tanggung jawab dan taat hukum. Berbagai bekal mental itu perlu agar pernikahan dapat menghasilkan keturunan dan rumah tangga yang sejahtera.
“[S]angatlah penting bagi yang hendak melangsungkan perkawinan, pernikahan untuk memahami petunjuk agama dan negara serta memiliki bekal pengetahuan yang memadai agar pernikahannya sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan lebih baik untuk memiliki keturunan serta rumah tangga yang sejahtera,” terang Ma’ruf.
Ma’ruf menegaskan, pernikahan tidak cuma memerlukan kematangan fisik. Menurutnya, pasangan nikah yang tidak siap mental bisa mengakibatkan masalah seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekurangan gizi anak, dan bahaya persalinan.
“Dalam perkawinan sering kali yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak. Dalam perkawinan, yang tidak sehat kedudukan perempuan menjadi sangat lemah. Sehingga tidak memiliki posisi tawar dalam mengelola keluarga. Perempuan tergantung secara ekonomi, tidak memiliki kesempatan terbaik untuk menyediakan gizi bagi keluarga dan anak-anaknya,” jelas Ma’ruf.
Baca Juga: Ramai Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya Menurut Kemenag
Karena kematangan mental yang kurang, kasus perceraian kerap terjadi di Indonesia.
“Dari semua kasus perceraian yang masuk di Badilag, terbesarnya merupakan kasus gugat cerai dari pihak perempuan, yaitu sebesar 70 persen," kata Ma’ruf.
Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mencatat, penyebab perceraian paling banyak adalah ketidakharmonisan keluarga. Lalu, masalah tanggung jawab dan faktor ekonomi menjadi penyebab lain perceraian terbanyak.
“Perlu digalakkan lagi adanya semacam kelas konseling pranikah dalam konseling tersebut perlu diajarkan hal-hal paling krusial dalam perkawinan,” jelas Ma’ruf.
Baca Juga: Rendahkan Martabat Peradilan, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Terancam Pidana Baru
Ia memberi contoh, kelas konseling itu akan membahas tujuan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta cara saling memahami pasangan masing-masing. Kelas itu juga akan mengajarkan pengetahuan seperti seluk-beluk kesehatan reproduksi serta kesehatan ibu hamil dan anak.
Ma’ruf pun mendorong pembuatan aturan soal konseling pranikah sebagai syarat pernikahan.
“[A]pabila diperlukan, dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan harus lulus kelas konseling pranikah, baru boleh nikah. Ini supaya dia siap betul,” tegas Ma’ruf.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV