Ma ruf Amin Dorong Wacana Kelas Konseling Pranikah Jadi Syarat Pernikahan
Sosial | 19 Maret 2021, 08:16 WIB“Dari semua kasus perceraian yang masuk di Badilag, terbesarnya merupakan kasus gugat cerai dari pihak perempuan, yaitu sebesar 70 persen," kata Ma’ruf.
Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mencatat, penyebab perceraian paling banyak adalah ketidakharmonisan keluarga. Lalu, masalah tanggung jawab dan faktor ekonomi menjadi penyebab lain perceraian terbanyak.
“Perlu digalakkan lagi adanya semacam kelas konseling pranikah dalam konseling tersebut perlu diajarkan hal-hal paling krusial dalam perkawinan,” jelas Ma’ruf.
Baca Juga: Rendahkan Martabat Peradilan, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Terancam Pidana Baru
Ia memberi contoh, kelas konseling itu akan membahas tujuan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta cara saling memahami pasangan masing-masing. Kelas itu juga akan mengajarkan pengetahuan seperti seluk-beluk kesehatan reproduksi serta kesehatan ibu hamil dan anak.
Ma’ruf pun mendorong pembuatan aturan soal konseling pranikah sebagai syarat pernikahan.
“[A]pabila diperlukan, dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan harus lulus kelas konseling pranikah, baru boleh nikah. Ini supaya dia siap betul,” tegas Ma’ruf.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV