Viral Video Pahlawan di Uang Kertas Diedit Bernyanyi, Begini Tanggapan Bank Indonesia
Viral | 18 Maret 2021, 20:38 WIBBaca Juga: Ini 6 Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi 2021, Besok Hari Terakhir Penukaran
Beberapa larangan terkait perlakuan pada Rupiah termaktub dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Erwin menjelaskan tiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Pasal 35 ayat (1) menjelaskan hukuman dalam memperlakukan Rupiah.
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 milyar".
Baca Juga: Viral Video Uang Redenominasi Rp 100 Bergambar Jokowi, Ini Tanggapan Bank Indonesia
Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV