> >

Viral Video Pahlawan di Uang Kertas Diedit Bernyanyi, Begini Tanggapan Bank Indonesia

Viral | 18 Maret 2021, 20:38 WIB
Tangkapan layar video pahlawan yang telah diedit dan diunggah di Facebook. (Sumber: Facebook.com/Luh S Bobo)

Baca Juga: Ini 6 Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi 2021, Besok Hari Terakhir Penukaran

Beberapa larangan terkait perlakuan pada Rupiah termaktub dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Erwin menjelaskan tiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Pasal 35 ayat (1) menjelaskan hukuman dalam memperlakukan Rupiah.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 milyar".

Baca Juga: Viral Video Uang Redenominasi Rp 100 Bergambar Jokowi, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU