> >

Viral Video Pahlawan di Uang Kertas Diedit Bernyanyi, Begini Tanggapan Bank Indonesia

Viral | 18 Maret 2021, 20:38 WIB
Tangkapan layar video pahlawan yang telah diedit dan diunggah di Facebook. (Sumber: Facebook.com/Luh S Bobo)

SOLO, KOMPAS.TV - Sebuah video yang memperlihatkan foto pahlawan pada uang kertas nominal Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu bernyanyi viral di media sosial.

Diunggah oleh akun bernama Luh Swalini Bobo melalui Facebook pada Selasa (09/03/2021) kemarin, video tersebut kini telah dibagikan lebih dari 5 ribu kali dan mendapatkan 540 reaksi.

"Uang ini merasa sangat bahagia. Karena mereka sulit dicari," tulis akun tersebut.

 

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (18/03/2021) sejumlah pengguna Facebook mengomentari unggahan tersebut dengan heran.

"Pantaskah pahlawan dijadikan bahan untuk tertawa?" tulis warga net.

Warga net lain menimpali, "Sering mutar jadinya ... senang juga melihatnya ... Takutnya nanti ini dipermasalahkan ... Melecehkan mata uang ... Semoga aja nggak."

Baca Juga: Bergambar Pak Harto, Uang Koin Rp 850.000 Ini Jadi yang Termahal di Indonesia

Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), dalam menanggapi unggahan tersebut meminta masyarakat memperlakukan uang Rupiah dengan baik karena merupakan simbol kedaulatan negara.

"Bank Indonesia akan lebih fokus pada upaya meningkatkan aspek edukasi dan informasi mengenai uang Rupiah kepada masyarakat," jelasnya ketika dihubungi Kompas.com.

Dia juga berharap masyakarat memperlakukan Rupiah dengan cinta, bangga, dan paham Rupiah.

Baca Juga: Ini 6 Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi 2021, Besok Hari Terakhir Penukaran

Beberapa larangan terkait perlakuan pada Rupiah termaktub dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Erwin menjelaskan tiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Pasal 35 ayat (1) menjelaskan hukuman dalam memperlakukan Rupiah.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 milyar".

Baca Juga: Viral Video Uang Redenominasi Rp 100 Bergambar Jokowi, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU