Pengembang Rumah Wajib Kembalikan Uang Konsumen Bila Pembangunan Mangkrak
Hukum | 16 Maret 2021, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengembang rumah wajib mengembalikan uang calon konsumen, bila tidak mampu memenuhi kewajibannya. Salah satu kewajiban itu terkait jadwal pelaksanaan pembangunan rumah yang mangkrak atau tidak sesuai spesifikasi dalam pernjanjian.
Hal ini diungkapkan Head of Real Estate Practice Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Yogi Sudrajat Marsono dalam webinar "Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja", Selasa (16/3/2021).
"Apabila pemasaran jual beli itu dibatalkan oleh karena ketidakmampuan pengembang memenuhi kewajiban atau wanprestasi, maka uang yang dibayarkan calon pembeli harus sepenuhnya dikembalikan," kata Yogi, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Pihak yang Seret Namanya dalam Korupsi Rumah DP 0 Persen Minta Maaf
Pengembang wajib memberikan informasi jadwal pelaksanaan pembangunan dan jadwal penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), jadwal penandatanganan akta jual beli (AJB) dan serah terima rumah tapak atau rumah susun (rusun) atau apartemen.
Uang pembayaran dari konsumen harus kembali maksimal 30 hari sejak pembatalan pembangunan rumah.
Bila tak bisa mengembalikan uang pembayaran konsumen, pengembang akan terkena denda setara 1/1000 uang pembayaran. Denda ini akan terus bertambah tiap hari sesuai persentase itu.
Namun, jika pembatalan pembelian rumah akibat kesalahan konsumen, pengembang tak perlu mengembalikan seluruh uang pembayaran. Pengembang malah berhak memotong 20 persen dari total pembayaran.
Baca Juga: Polisi Panggil Ruli, Buntut Bangun Dinding Beton Disertai Ancaman untuk Tutup Rumah Warga di Ciledug
"Jumlah itu (pembatalan) tidak termasuk pajak," lanjut Yogi.
Seluruh aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Payung hukum ini terbit sebagai aturan turunan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Omnibus Law tentang Cipta Kerja.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman resmi dicabut.
Sebelumnya, aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengatur hal semacam ini pula.
Baca Juga: Mau Beli Rumah DP Nol Rupiah dari Pemprov DKI? Ini 6 Lokasinya
Mengutip Hukumonline.com, konsumen juga dapat menggugat wanprestasi atau ingkar janji pihak pengembang yang membangun rumah dengan spesifikasi bangunan tak sesuai iklan penjualan.
Pasal 134 jo Pasal 151 UU Perumahan memberi ancaman denda maksimal Rp5 miliar bagi pengembang yang membangun rumah tidak sesuai kriteria, spesifikasi, dan persyaratan dalam perjanjian.
Pengembang juga bisa mendapat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. Hal ini tertera dalam Pasal 150 UU Perumahan.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV