Pengembang Rumah Wajib Kembalikan Uang Konsumen Bila Pembangunan Mangkrak
Hukum | 16 Maret 2021, 21:00 WIBSeluruh aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Payung hukum ini terbit sebagai aturan turunan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Omnibus Law tentang Cipta Kerja.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman resmi dicabut.
Sebelumnya, aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengatur hal semacam ini pula.
Baca Juga: Mau Beli Rumah DP Nol Rupiah dari Pemprov DKI? Ini 6 Lokasinya
Mengutip Hukumonline.com, konsumen juga dapat menggugat wanprestasi atau ingkar janji pihak pengembang yang membangun rumah dengan spesifikasi bangunan tak sesuai iklan penjualan.
Pasal 134 jo Pasal 151 UU Perumahan memberi ancaman denda maksimal Rp5 miliar bagi pengembang yang membangun rumah tidak sesuai kriteria, spesifikasi, dan persyaratan dalam perjanjian.
Pengembang juga bisa mendapat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. Hal ini tertera dalam Pasal 150 UU Perumahan.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV