Mahfud MD Temui Jaksa Agung Bahas UU Tipikor hingga Korupsi Asabri
Hukum | 15 Maret 2021, 17:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendatangi Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Mahfud bermaksud untuk bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pertemuan keduanya digelar secara tertutup selama 2 jam.
Usai melakukan pertemuan, Mahfud MD mengaku tidak membicarakan hal yang istimewa.
Menurutnya, salah satu pembahasan adalah penyelesaian berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Melihat Safari Politik AHY, Bertemu JK Sampai Mahfud MD
Termasuk membahas mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Satu, soal unsur tindakan korupsi, karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas," kata Mahfud, Senin.
Mahfud MD mencontohkan ada seseorang yang tidak bermaksud melakukan tindak pidana korupsi, namun karena salah administrasi, yang bersangkutan harus diproses secara hukum.
"Karena di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea, tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah," sambungnya.
Dalam kasus ini, kata Mahfud MD, Kejaksaan Agung telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri. Nantinya, SOP itu menjadi pedoman bagi penyidik untuk mengusut sejumlah kasus korupsi.
"Dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu, hampir semuanya memang terbukti di pengadilan. Di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi," terang Mahfud.
"Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kita berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP-nya saja diperketat," imbuhnya.
Baca Juga: PTTUN Batalkan Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi
Selain itu, Mahfud bersama Burhanuddin juga membahas kasus korupsi dan TPPU Asabri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan kasus Asabri murni tindak pidana korupsi.
"Kedua, menyangkut kasus korupsi Asabri. Sekarang ini kasus korupsi Asabri itu sudah proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Sementara sejauh ini, lanjut Mahfud, ada upaya-upaya kasus tersebut diselesaikan secara perdata, bukan hukum pidana.
"Tapi tadi sesudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung," tegasnya.
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV