Mahfud MD Temui Jaksa Agung Bahas UU Tipikor hingga Korupsi Asabri
Hukum | 15 Maret 2021, 17:37 WIBDalam kasus ini, kata Mahfud MD, Kejaksaan Agung telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri. Nantinya, SOP itu menjadi pedoman bagi penyidik untuk mengusut sejumlah kasus korupsi.
"Dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu, hampir semuanya memang terbukti di pengadilan. Di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi," terang Mahfud.
"Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kita berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP-nya saja diperketat," imbuhnya.
Baca Juga: PTTUN Batalkan Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi
Selain itu, Mahfud bersama Burhanuddin juga membahas kasus korupsi dan TPPU Asabri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan kasus Asabri murni tindak pidana korupsi.
"Kedua, menyangkut kasus korupsi Asabri. Sekarang ini kasus korupsi Asabri itu sudah proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Sementara sejauh ini, lanjut Mahfud, ada upaya-upaya kasus tersebut diselesaikan secara perdata, bukan hukum pidana.
"Tapi tadi sesudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung," tegasnya.
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV