Mahfud MD Temui Jaksa Agung Bahas UU Tipikor hingga Korupsi Asabri
Hukum | 15 Maret 2021, 17:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendatangi Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Mahfud bermaksud untuk bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pertemuan keduanya digelar secara tertutup selama 2 jam.
Usai melakukan pertemuan, Mahfud MD mengaku tidak membicarakan hal yang istimewa.
Menurutnya, salah satu pembahasan adalah penyelesaian berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Melihat Safari Politik AHY, Bertemu JK Sampai Mahfud MD
Termasuk membahas mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Satu, soal unsur tindakan korupsi, karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas," kata Mahfud, Senin.
Mahfud MD mencontohkan ada seseorang yang tidak bermaksud melakukan tindak pidana korupsi, namun karena salah administrasi, yang bersangkutan harus diproses secara hukum.
"Karena di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea, tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah," sambungnya.
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV