Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Remaja 19 Tahun, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Hukum | 13 Maret 2021, 19:25 WIBFahri menyatakan tindakan pelaku yang tidak bertangung jawab telah melanggar Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: Ayah Nicki Minaj Tewas Setelah Menjadi Korban Tabrak Lari
Pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku, mulai dari rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Untuk sampai saat ini kami lihat dari kejadian ya jelas bahwa setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya, bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya," ujar Fahri.
Melaju kencang
Saksi mata kejadian, Khoirul (32), menyebut kendaraan roda empat tersebut melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin menuju Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Terjadi Teror Siram Air Keras ke Pesepeda Perempuan di Sleman Yogyakarta
Menurut Khoirul peristiwa kecelakaan tabrak lari tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu lalu lintas di kawasan Jalan MH Thamrin dan Bundaran HI masih sepi.
"Saya lagi menyapu di sekitar sini (Bundaran HI) terus ada pesepeda yang ditabrak," ujar Khoirul, dikutip dari Tribunnews.com.
Khoirul menjelaskan, awalnya pesepeda berjalan di sebelah kiri. Namun, pindah ke sisi kanan jalan saat hendak memutar di Bundaran HI.
Saat hendak memutar, pesepeda tersebut ditabrak oleh pengendara Mercy hitam. Khoirul mengaku sempat menolong pesepeda yang ditabrak tersebut.
Baca Juga: Terungkap Kecelakaan Bus di Tanjakan Cae Bermula dari Usul Rombongan Potong Jalan
"Orangnya terpental, sepedanya ada yang rusak di bagian stang dan kerangkanya," ujar Khoirul.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV