> >

Edhy Prabowo Biayai Sewa Apartemen untuk Sespri Wanita Rp 160 Juta Per Tahun

Hukum | 11 Maret 2021, 21:42 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2024 Edhy Prabowo. (Sumber: Dok. KKP)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, disebut menggunakan uang fee diduga hasil suap untuk membiayai sewa apartemen sekretaris pribadinya bernama Fidya Yusri.

Demikian fakta tersebut dingkapkan oleh Amiril Mukminin yang juga sekretaris pribadi Edhy Prabowo sejak 2015, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Amiril diketahui bertugas mengelola uang tunai milik Edhy Prabowo sejak dari anggota DPR hingga ketika menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: KPK Dijadwalkan Periksa Juliari dalam Korupsi Bansos dan Istri Edhy Prabowo Korupsi Benur

Pada sidang kali ini, Amiril Mukminin didatangkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap izin ekspor benih lobster untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.

Dalam kesaksiannya, Amiril juga menyampaikan bahwa bukan hanya uang suap bikan hanya mengalir untu sewa apartemen saja, tapi juga digunakan untuk membeli mobil.

Menurut Amiril, mobil yang dibeli adalah jenis Honda HRV yang diperuntukkan buat sekretaris pribadi Edhy Prabowo yang lainnya yakni Anggia Putri Tesalonika Kloer.

Terungkapnya dua sespri Edhy Prabowo mendapat 'jatah' berbeda itu berawal ketika hakim bertanya kepada Amiril soal penggunaan sejumlah uang yang diduga terkait perkara korupsi.

Baca Juga: KPK Geledah dan Sita Rumah Eks Stafsus Edhy Prabowo

"Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?" kata ketua majelis hakim, Albertus Usada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/3/2021).

"Saya lupa, Pak," jawab Amiril

"Kan saudara yang pegang uangnya?" tanya hakim.

"Waktu itu, saya pernah narik tunai, kayaknya pakai uang itu, jadi dibayar tunai."

"Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?" tanya hakim.

"Benar," jawab Amiril.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap Edhy Prabowo, Hakim Pertanyakan Kualifikasi Effendi Gazali Jadi Penasihat di KKP

Amiril mengatakan, pembelian mobil untuk Anggia Putri Tesalonika merupakan perintah langsung dari Edhy Prabowo.

"Ada perintah dari Pak Edhy agar mobil dipakai Anggia, karena Anggia belum punya mobil?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Siswandhono.

"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya," ucap Amiril.

"Saya kasih cash kepada Bang Amri, lalu diserahkan kepada Ainul Faqih. Lalu Ainul Faqih yang membayarkan mobil tersebut."

Baca Juga: Tolak Ekspor Benih Lobster, Dirjen Perikanan Diancam Anak Buah Edhy Prabowo, Akhirnya Pilih Mundur

Amri diketahui adalah rekan Edhy Prabowo yang dijadikan direktur di perusahaan logistik pengirim benih bening lobster (BBL) bernama PT Aero Citra Kargo (ACK).

Lalu, Ainul Faqih merupakan staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR dari Gerindra, Iis Rosyita Dewi.

"Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?" tanya jaksa lagi.

"Kalau Fidya, dia yang mengajukan kepada saya. Dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan ke pada saya, 'Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel'," ucap Amiril.

Baca Juga: Bantah Video Call dengan Eksportir Benur, Edhy Prabowo: Saya Menyapa Keluarga..

"Dia bilang, 'kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy Prabowo), saya mau mengajukan kos atau apa'. Itu pada bulan pertama, lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya."

Amiril lalu mencarikan apartemen terdekat dengan kantor KKP. Lalu, didapatlah apartemen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Saya carikan lalu dapat di Menteng Park. Apartemen 2 kamar harganya Rp 160 juta per tahun," kata Amiril.

Amiril lalu membayar apartemen itu dari uang yang dia peroleh dari Amri.

"Yang bayar apartemen saya secara cash, uangnya dari Amri. Saya juga lapor kepada Pak Menteri," ujar Amiril.

Baca Juga: Reaksi KPK Usai Edhy Prabowo Menyatakan Siap Dihukum Mati

Menurut Amiril, Fidya adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo yang berstatus non-pegawai negeri sipil (PNS).

"Fidya itu bawaan Bapak, posisi sama seperti saya, sespri," kata Amiril.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU