> >

Partai Demokrat Versi KLB Gelar Konferensi Pers Tanpa Dihadiri Moeldoko

Politik | 11 Maret 2021, 14:33 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi pidato perdana sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Tandingan di KLB Deli Serdang, Jumat (5/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang menggelar jumpa pers di kediaman Kepala Staf Presiden Moeldoko di Jl Terusan Lembang  D54, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

Namun tuan rumah yang juga ketua umum Moeldoko justeru tidak hadir. Konpers dihadiri oleh Sekjen Jhon Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Ilal Ferhad, dan Razman Arif Nasution. 

Darmizal membenarkan tempat yang dia gunakan milik Moeldoko, dan diizinkan digunakan sehari.    

"Tempat ini adalah kediaman pribadi bapak Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Jenderal TNI Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko," kata Darmizal di lokasi. 

Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko:  KLB Sah dan Konstitusional,  Kubu AHY Batal Demi Hukum

Tempat tersebut diizinkan digunakan karena keluarga Moeldoko sedang ke luar kota. 

"Kami diberikan kesempatan untuk memakai tempat ini pada hari ini saja karena kebetulan, ibu beserta kerabat keluarga lainnya sedang breada di luar kota sehingga kegiatan kami, kegiatan kita pada hari ini tidak mengganggu keluarga beliau yang ada di rumah," jelas Darmizal. 

Pada kesempatan yang sama, Darmizal juga menjelaskan bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah sah dan konstitusional. Sementara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) justeru dinilai melanggar Undang-Undang Partai Politik.

"Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum" kata Darmizal. 

Baca Juga: Sebelum ke Demokrat, Moeldoko Pernah Minta Dukungan ke Jusuf Kalla untuk Jadi Ketum Golkar

Sementara Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun mengungkapkan beberapa cacat kubu AHY. Misalnya, posisi Ketua Umum yang memiliki kekuasaan penuh.

"Sekjen dan yang lain hanya membantu," kata Jhoni. Demikian pula dengan posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono. "Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," katanya. 

Sementara Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada majelis tinggi. "Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik, kata Jhoni mengatur yang sangat fundamental.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU