Meski Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang Mudik, Ini Aturannya
Indonesia update | 10 Maret 2021, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terkait libur Isra Mikraj dan Nyepi bagi para ASN (10/3/2021).
Aturan bernomor 23/ND/SESMA/III/2021 mengatur pimpinan wajib memastikan pegawai tidak berpergian keluar daerah atau mudik Isra Mikraj dan Nyepi.
"Pegawai tidak melakukan kegiatan berpergian sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021," ujar Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Libur Panjang, ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Daerah
Hari libur Isra Mikraj sendiri akan jatuh besok pada tanggal 11 Maret dan hari raya Nyepi pada 14 Maret.
Sebelumnya, cuti bersama yang dijadwalkan tanggal 12 Maret 2021 juga sudah dibatalkan.
Larangan berpergian ini menindaklanjuti dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: ASN di Jawa Tengah yang Nekat Liburan, Sanksi Disiplin Menanti
Surat tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Masa Pandemi Covid-19.
Meski dilarang berpergian ke luar kota, ada dua kriteria pegawai yang diizinkan untuk mudik. Kritria tersebut ialah:
1. Pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran
2. Pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala BKN.
Baca Juga: Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang Ke Luar Daerah
Agar aturan ini diikuti semua pegawai, diharapkan setiap pimpinan unit kerja bisa melakukan pemantauan.
Jika ada pegawai di lingkungan unit kerjanya yang bepergian keluar daerah 10-14 Maret 2021, maka dapat dilaporkan ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
Adapun pelaporan tersebut disampaikan melalui email biro.kepegawaian@bkn.go.id sampai 16 Maret.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pemerintah tak hanya memangkas cuti bersama untuk Isra Mikraj pada 12 Maret.
Baca Juga: Solo Vaksinasi Corona Tokoh Agama dan ASN
Melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari lalu, cuti bersama Idul Fitri 17-19 Mei 2021 dan Natal 27 Desember 2021 resmi dihapus.
Cuti bersama saat ini hanya berlaku pada tanggal 12 Mei 2021 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 saat Hari Raya Natal.
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, hal tersebut diputuskan untuk memudahkan Polri dalam mengatur pergerakan masyarakat.
Baca Juga: Vaksinasi ASN Pemkot Makassar Dilakukan Bertahap
"Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya," ujar dia, dikutip Kompas.com, (22/2/2021).
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV