Meski Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang Mudik, Ini Aturannya
Indonesia update | 10 Maret 2021, 19:41 WIB2. Pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala BKN.
Baca Juga: Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang Ke Luar Daerah
Agar aturan ini diikuti semua pegawai, diharapkan setiap pimpinan unit kerja bisa melakukan pemantauan.
Jika ada pegawai di lingkungan unit kerjanya yang bepergian keluar daerah 10-14 Maret 2021, maka dapat dilaporkan ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
Adapun pelaporan tersebut disampaikan melalui email biro.kepegawaian@bkn.go.id sampai 16 Maret.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pemerintah tak hanya memangkas cuti bersama untuk Isra Mikraj pada 12 Maret.
Baca Juga: Solo Vaksinasi Corona Tokoh Agama dan ASN
Melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari lalu, cuti bersama Idul Fitri 17-19 Mei 2021 dan Natal 27 Desember 2021 resmi dihapus.
Cuti bersama saat ini hanya berlaku pada tanggal 12 Mei 2021 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 saat Hari Raya Natal.
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, hal tersebut diputuskan untuk memudahkan Polri dalam mengatur pergerakan masyarakat.
Baca Juga: Vaksinasi ASN Pemkot Makassar Dilakukan Bertahap
"Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya," ujar dia, dikutip Kompas.com, (22/2/2021).
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV