Meski Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang Mudik, Ini Aturannya
Indonesia update | 10 Maret 2021, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terkait libur Isra Mikraj dan Nyepi bagi para ASN (10/3/2021).
Aturan bernomor 23/ND/SESMA/III/2021 mengatur pimpinan wajib memastikan pegawai tidak berpergian keluar daerah atau mudik Isra Mikraj dan Nyepi.
"Pegawai tidak melakukan kegiatan berpergian sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021," ujar Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Libur Panjang, ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Daerah
Hari libur Isra Mikraj sendiri akan jatuh besok pada tanggal 11 Maret dan hari raya Nyepi pada 14 Maret.
Sebelumnya, cuti bersama yang dijadwalkan tanggal 12 Maret 2021 juga sudah dibatalkan.
Larangan berpergian ini menindaklanjuti dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: ASN di Jawa Tengah yang Nekat Liburan, Sanksi Disiplin Menanti
Surat tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Masa Pandemi Covid-19.
Meski dilarang berpergian ke luar kota, ada dua kriteria pegawai yang diizinkan untuk mudik. Kritria tersebut ialah:
1. Pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV