Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Penembakan Laskar FPI, 3 Petugas Nonaktif
Hukum | 10 Maret 2021, 19:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penembakan empat anggota laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan unsur pidana tersebut ditemukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara status perkara penembakan empat laskar FPI dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: TP3 Akan Susun Buku Bukti yang Menunjukkan Pelanggaran HAM Tewasnya Anggota FPI
Selain itu ada tiga anggota polisi yang dibebaskan dari tugas atau nonaktif. Hal ini untuk memudahkan proses penyidikan.
“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya. Proses penyidikan ini, akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana, dan tentunya akan ada proses penentuan tersangka,” ujar Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menambahkan ketiga anggota Polri yang nonaktif masih berstatus terlapor. Ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Hari Ini, Naikkan Status ke Penyidikan
Rusdi menegaskan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM," ujarnya.
Peristiwa penembakan terhadap anggota FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Ini Yang Diminta Jokowi Kepada Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV