> >

Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Penembakan Laskar FPI, 3 Petugas Nonaktif

Hukum | 10 Maret 2021, 19:24 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

"Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM," ujarnya.

Peristiwa penembakan terhadap anggota FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Yang Diminta Jokowi Kepada Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU