> >

Motif Penculikan di Jaksel, Bos Perusahaan Kesal Korban Gelapkan Aset Rp 30 Miliar

Peristiwa | 10 Maret 2021, 04:40 WIB
Para tersangka kasus penculikan dan penyekapan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). (Sumber: TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengungkap kasus penculikan terhadap BH (50) di sebuah tempat kos di Tebet.

Hingga kini polisi telah menetapkan empat pria sebagai tersangka. Yakni MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (37).

BH sendiri diketahui merupakan direktur perusahaan suplier. Dia diculik seorang investor dan orang suruhan karena dituduh menggelapkan aset senilai Rp 30 miliar.

Baca Juga: Bos Perusahaan Tersangka Penculikan, Korban Dipukuli dan Dipaksa Minum Air Kencing

Motif Pelaku Penculikan di Jaksel

Menurut Azis, motif penculikan tersebut lantaran pelaku kesal dengan BH. Korban ini diduga telah menggelapkan aset perusahaan senilai Rp 30 miliar di tempat pelaku dan korban kerja.

Hal itu yang membuat tersangka MR yang merupakan investor di perusahaan alat berat tersebut bersama rekan-rekannya melakukan penculikan sekaligus penyekapan terhadap BH.

Penculikan terjadi sejak 2 Maret 2021. "Selama empat hari diculik, korban di sana sempat dipukul beberapa orang dan berdasarkan keterangan korban, dia sempat disuruh meminum air kencing," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

"Korban juga dipaksa mentransfer uang sejumlah tujuh puluh juta rupiah dan diminta menyerahkan dua unit mobil miliknya," sambung perwira melati tiga itu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan, 3 Pucuk Air Soft Gun dan Sejumlah STNK Turut Disita!

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sementara tersangka MR yang merupakan otak penculikan mengakui bahwa dirinya kesal dengan korban lantaran dianggap telah menggelapkan aset perusahaan.

Korban yang kabur-kaburan juga membuat pelaku geram dan merencanakan aksi penculikan.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit mobil, dua pistol dan senjata laras panjang sirsoftgun, serta kartu ATM dan beberapa telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Duh, Oknum Polisi di Surabaya Terima Setoran Tiap Bulan dari Bandar Narkoba

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU