> >

Motif Penculikan di Jaksel, Bos Perusahaan Kesal Korban Gelapkan Aset Rp 30 Miliar

Peristiwa | 10 Maret 2021, 04:40 WIB
Para tersangka kasus penculikan dan penyekapan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). (Sumber: TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sementara tersangka MR yang merupakan otak penculikan mengakui bahwa dirinya kesal dengan korban lantaran dianggap telah menggelapkan aset perusahaan.

Korban yang kabur-kaburan juga membuat pelaku geram dan merencanakan aksi penculikan.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit mobil, dua pistol dan senjata laras panjang sirsoftgun, serta kartu ATM dan beberapa telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Duh, Oknum Polisi di Surabaya Terima Setoran Tiap Bulan dari Bandar Narkoba

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU