Wagub Ahmad Riza Yakin Tidak Ada yang Dirugikan dari Penjualan Saham Pemprov di PT Delta Djakarta
Politik | 3 Maret 2021, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub) Ahmad Riza Patria meyakini tidak ada yang dirugikan jika Pemprov DKI melepas saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta, Tbk.
Wagub Ahmad Riza menjelaskan sejak kampenye Gubernur Anies Baswedan telah berjanji akan melepas saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta, Tbk.
Menurutnya saat ini Anies sedang berupaya menunaikan janji kampanyenya. Nantinya hasil dari penjualan saham tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan lain sehingga tidak ada yang dirugikan.
Baca Juga: Soal Saham Bir DKI, Anies Diminta Tegas seperti Jokowi Cabut Investasi Miras
Semisal untuk kepentingan Covid-19, kepentingaan pendidikan, kepentingan masyarakat umum, atau untuk kepentingan infrastruktur Jakarta.
“Nanti kalau saham dijual, akan ada pembahasan kira-kira uangnya mau dipakai buat apa dan tentunya yang lebih bermanfaat. Sekarang kembali pada teman-teman DPRD, bisa nggak penjualan ini dilaksanakan secepatnya,” ujar Riza, Rabu (3/3/2021).
Wagub Ahmad Riza menambahkan pelepasan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta, Tbk membutuhkan persetujuan DPRD. Ia optismis keinginan Pemprov dapat diakomodir oleh dewan.
“Sebenarnya saya yakin diskusi ini ketemu titiknya yang terbaik. Tidak hanya terbaik untuk teman-teman DPRD dan Pemprov, tapi yang paling penting terbaik bagi kepentingan masyarakat Jakarta. Itu kan? Tugas kami eksekutif bersama legislatif adalah memastikan dan mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Tolak Keinginan Pemrov DKI Jual Saham Perusahaan Bir: Bukan Masalah Agama
Rencana melepas saham Pemprov di PT Delta Djakarta, Tbk sudah dilakukan Anies saat pertama kali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kala itu Anies mengirimkan surat permohonan untuk menjual aset DKI di perusahaan bir tersebut.
Namun permohonan Anies tidak mendapat respons. Rencana Anies untuk memenuhi janji kampenye kembali dilakukan setelah Presiden RI Jokowi telah mencabut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dengan dicabutnya regulasi itu pada Selasa (2/3/2021), investasi miras di sejumlah daerah otomatis dibatalkan.
Baca Juga: Anies Ditantang Lepas Saham Bir Miras PT Delta, Tiga Kali Kirim Surat Ditolak DPRD
Adapun Pemprov DKI Jakarta memiliki saham 26,25 persen di PT Delta Djakarta, Tbk.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV