Wagub Ahmad Riza Yakin Tidak Ada yang Dirugikan dari Penjualan Saham Pemprov di PT Delta Djakarta
Politik | 3 Maret 2021, 19:45 WIBNamun permohonan Anies tidak mendapat respons. Rencana Anies untuk memenuhi janji kampenye kembali dilakukan setelah Presiden RI Jokowi telah mencabut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dengan dicabutnya regulasi itu pada Selasa (2/3/2021), investasi miras di sejumlah daerah otomatis dibatalkan.
Baca Juga: Anies Ditantang Lepas Saham Bir Miras PT Delta, Tiga Kali Kirim Surat Ditolak DPRD
Adapun Pemprov DKI Jakarta memiliki saham 26,25 persen di PT Delta Djakarta, Tbk.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV