Masukan dari Korban Pertama UU ITE Prita Mulyasari: Perbanyak Edukasi ke Anak Muda
Peristiwa | 3 Maret 2021, 13:33 WIBPrita adalah korban pertama dari UU ITE, yang menjeratnya pada tahun 2008. Kala itu Prita memberikan keluhan atas layanan rumah sakit RS Omni Internasional, melalui email yang kemudian menyebarke beberapa mailing list (milis) dan juga forum online.
Pada 2009 Prita dibawa ke pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Prita baru dinyatakan bebas 7 September 2012 melalui putusan PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV