> >

Masukan dari Korban Pertama UU ITE Prita Mulyasari: Perbanyak Edukasi ke Anak Muda

Peristiwa | 3 Maret 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi: UU ITE (Sumber: -)

Prita adalah korban pertama dari UU ITE, yang menjeratnya pada  tahun 2008. Kala itu Prita memberikan keluhan atas layanan rumah sakit  RS Omni Internasional, melalui email yang kemudian menyebarke beberapa mailing list (milis) dan juga forum online.

Pada 2009 Prita dibawa ke pengadilan dengan  dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Prita baru dinyatakan bebas 7 September 2012 melalui putusan PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung. 
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU