> >

Wapres Ma'ruf Amin Kaget Tak Dilibatkan dalam Membuat Perpres Miras

Peristiwa | 2 Maret 2021, 21:01 WIB
Wapres rakornas kepegawaian (Sumber: KIP-Setwapres)

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras. 

Baca Juga: Baru Dikeluarkan, Perpres Investasi Miras Menuai Kritik

Pencabutan lampiran ini, kata Jokowi, setelah menerima masukan dari ormas Islam dan para kepala daerah. 

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU