Wakil Ketua MPR Tolak Perpres Miras: Lebih Besar Kerusakannya daripada Manfaatnya
Peristiwa | 28 Februari 2021, 22:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menolak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10/2021 bidang usaha penanaman modal, salah satunya mengatur soal peredaran peredaran minuman beralkohol, yang sering disebut miras.
"Saya selaku Wakil Ketua MPR RI menolak keras Perpres Miras, sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, bahkan miras menimbulkan kerusakan dibandingkan manfaat. “Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” katanya.
Baca Juga: Ketua MUI Tegaskan Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram
Dalam pandangannya, investasi tidak harus dengan merusak masa depan. Sebab, miras justeru telah membuat orang jadi miskin. Sehingga jangan sampai masyarakat dibuat tambah miskin. "Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres 10/2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam Perpres diatur bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan.
Poin (a), untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Izin Investasi Miras, PPP: Itu akan Tingkatkan Kriminalitas
Poin (b) penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Kedua, bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Persyaratannya, poin (a) untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV