Wakil Ketua MPR Tolak Perpres Miras: Lebih Besar Kerusakannya daripada Manfaatnya
Peristiwa | 28 Februari 2021, 22:41 WIBKedua, bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Persyaratannya, poin (a) untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV