> >

Wakil Ketua DPR Ingatkan "Polisi Virtual" Jangan Langgar Hak Masyarakat

Peristiwa | 26 Februari 2021, 06:45 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Sumber: Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengingatkan agar kehadiran  Polisi Virtual atau "Virtual Police" yang diprakarsai Polri tidak melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.


“Saya mengapresiasi kehadiran 'Virtual Police' untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital. Namun saya mengingatkan Kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya," kata Azis dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021) seperti dikutip laman dpr. go.id 

 
Menurut politikus Partai Golkar ini, jangan sampai kehadiran Polisi Virtual membatasi kebebasan berpendapat, karena sudah dijamin oleh UUD 1945. Karena itu Azis meminta Kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya Polisi Virtual dan mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait kegiatannya.

Baca Juga: Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim hingga Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Kasus Djoko Tjandra

Penjelasan dari kepolisian sangat penting,  agar tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat. Apalagi, Kapolri sudah berjanji akan  melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.

Di sinilah pentingnya edukasi, mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. 

"Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut sehingga masyarakat paham dan tidak akan mengulanginya kembali," katanya.

Baca Juga: Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks, yang merupakan bagian dari Polisi Virtual terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

"Pada 24 Februari 2021 dikirimkan melalui DM (Direct Message) sebanyak 12 peringatan Polisi Virtual kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi. Dia menjelaskan peringatan "Virtual Police" tersebut berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU