Keluarga Minta Bripka CS Tanggung Jawab Biaya Hidup Anak Korban
Kriminal | 25 Februari 2021, 19:22 WIBSementara Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Fredy Sambo menegaskan, Bripka CS telah mendapatkan pemecatan.
Proses pemecatan Bripka CS akan diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 2 Tahun 2002.
Baca Juga: Sebelum Tembak 4 Orang di Kafe Bripka CS Sempat Minum Miras dan Cekcok
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV